Cara untuk mendapatkan paten
Cara untuk mendapatkan paten
suatu invensi harus memenuhi persyaratan substantif, yaitu: baru
(tidak boleh dipublikasikan dalam media manapun sebelum permohonan patennya
diajukan dan memperoleh Tanggal Penerimaan); mengandung hal inventif; dan dapat
diterapkan secara industriInventor (pihak yang menghasilkan invensi) adalah
pihak yang paling berhak mendapatkan hak paten atas invensi yang dihasilkan.
Siapapun di luar inventor yang ingin memiliki hak paten atas invensi tersebut
harus terlebih dahulu memperoleh pengalihan hak secara tertulis dari inventor.
Kepemilikan Hak Paten ada batas waktunya. Pemilik/Pemegang Hak
Paten (Patentee), yang memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan invensi yang
dipatenkan tersebut selama 20 tahun. Setelah itu, invensi yang dimaksud akan
menjadi milik umum dan dapat dimanfaatkan oleh siapapun tanpa perlu izin dari
pemegang paten.Paten menganut prinsip teritorial, yang artinya perlindungan
paten hanya berlaku di negara di mana permohonan paten diajukan dan
diberikan.
Pengurusan Sertifikat merek lengkap mulai dari :
- Daftar merek
- Percepatan sertifikat merek dagang
- Daftar paten
- Design logo
REGISTERED
Althia Park Blok A6 No 39
Jalan Graha Raya Bintaro Pondok Kacang Barat,
Parigi Baru, Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten 15226
https://goo.gl/maps/jkeHv3HRP4Nz6qrR6
Phone : 08111599899
#daftarmerekdagangHki
#merekdagangyangsudahterdaftar
#merekdagangindonesia
#merekdaganghaki
#merekdagangumkm
#merekdagangbakterisida
#merekdagangsecaraonline
#merekdagangdiindonesia
#merekdagangonline
#merekdagangdimana
#pendaftaranmerekdagangbandung
#biayadaftarmerekdagang
#caradaftarmerekdagang
#caradaftarmerekdagangonline
#cekdaftarmerekdagang
#Pendaftaranmerekdagangdimana
#daftarmerekdaganggratis
#mereklokal
#merekdagang
#merekbranded
#merekeiger
#hakkekayaanintelektual
#haki
#daftarhaki
#daftarhakkekayaanintelektual
#daftarmerekhaki
#merekdagangpastibisa
#mereklokalindonesia
Komentar
Posting Komentar